Semarang – Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) kini resmi memiliki kewenangan dalam melaksanakan Program Pendidikan Profesi Guru (PPG). Surat Keputusan (SK) PPG LPTK Unwahas berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1069 tahun 2023, SK tersebut secara langsung diserahkan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Ali Ramdani, MT., kepada Rektor Unwahas, Prof. Dr. KH. Mudzakkir Ali, MA., dalam acara yang berlangsung pada, 20 Februari 2024 di Kantor Kemenag RI.
Dalam sambutannya, Prof. Ali Ramdani menyampaikan bahwa Unwahas dipilih karena memenuhi standar kualitas pendidikan yang ditetapkan oleh Kemenag RI. “Program ini penting untuk memastikan kompetensi guru dalam mendidik generasi bangsa. Dengan adanya pelaksanaan PPG di LPTK Unwahas, kami harap dapat menghasilkan tenaga pendidik yang professional, unggul dan berakhlak mulia,” ungkapnya.
Rektor Unwahas, Prof. Mudzakkir Ali, MA., menyambut baik amanah ini dan menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan Kemenag RI kepada LPTK Unwahas. “Ini adalah momentum bersejarah dan amanah besar bagi Unwahas. Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik dalam mencetak tenaga pendidik profesional yang siap bersaing di era globalisasi, dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keislaman berkarakter Aswaja,” tutur Prof. Mudzakkir Ali. Dengan diterimanya SK ini, Unwahas berhak melaksanakan rangkaian kegiatan PPG, mulai dari seleksi calon guru, pembinaan, hingga proses sertifikasi. Kegiatan PPG di LPTK Unwahas ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia, khususnya dalam menghasilkan guru yang berkualitas dan berintegritas tinggi. Acara penyerahan SK tersebut ditutup dengan sesi foto bersama antara pimpinan Kemenag RI dan jajaran rektorat Unwahas.