Malang – Pada Sabtu (25/10/2025) Mahasiswa S2 PAI & HES Fakultas Agama Islam (FAI) Wahid Hasyim (UNWAHAS) Semarang mengikuti JOIN SEMINAR bersama dengan Program Pascasarjana Universitas Islam Malang (UNISMA).
Acara dimulai pada pukul 09.30 di gedung pascasarja UNISMA lantai tujuh. Acara diawali dengan pembacaan pembacaan ayat suci Al Qur’an, menyanyikan Lagu Indonesia Raya dan Mars Syubbanul Wathon.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan-sambutan. Adapun sambutan yang pertama disampaikan oleh Asisten Direktur 1 Program Pascasarjana Unisma, sambutan yang kedua oleh Dekan Fakultas Agama Islam Dr. KH. Iman Fadhilah, sebagai sambutan balasan atas nama keluarga besar UNWAHAS.
Acara berjalan meriah dan menyenangkan karena para perwakilan yang menyampaikan sambutan saling berbalas pantun yang kemudian disusul sorak meriah dari para mahasiswa.
Acara dilanjutkan dengan join seminar bersama antara mahasiswa S2 PAI & HES UNWAHAS dengan mahasiswa S2 PAI & HKI UNISMA.
Pemateri pertama dari salah satu mahasiswi pascasarjana Fakultas Hukum UNISMA, Inda Brilliant yang menyampaikan tentang fenomena Wali ‘Adhol dalam studi komparasi antara kasus di Indonesia dan Maroko.
Berikut materi yang kedua disampaikan oleh mahasiswa S2 PAI FAI UNWAHAS, Muh Ulinuha Karim yang menyorot tentang transformasi digital di pesantren dan konserfasi nilai kepesantrenan.
Materi yang ketiga disampaikan oleh Muhammad Faiz Mujib. Mahasiswa pascasarjana Pendidikan Agama Islam itu membahas tentang metodologi bahtsul masail di pesantren.
Kemudian materi yang terakhir disampaikan oleh salah satu mahasiswi Hukum Ekonomi Syariah UNWAHAS, Erma agil yang memberikan seminar tentang Fiqih Algoritma.
Acara dititup dengan sesi tanya jawab. Sejumlah peserta pun secara bergantian bertanya terkait materi yang disampaikan.
Peserta terlihat begitu antusias. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Mulai dari strategi pesantren salaf untuk beradaptasi dengan dunia digital, status hukum dari bahtsul masail, serta peluang penerapan metode bahtsul masail pada lembaga pendidikan formal seperti Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan atau lembaga pendidikan yang setara dengan keduanya.
(Ulin Nuha Karim)

