Semarang – Universitas Wahid Hasyim (Unwahas) menggelar Kuliah Umum bertema “Hukum Bisnis dalam Perspektif Syari’ah” pada Senin, 5 Mei 2025. Kegiatan ini dirangkaikan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Fakultas Agama Islam dan Fakultas Hukum Unwahas dengan Innovative University College Malaysia. Acara yang dilangsungkan secara hybrid tersebut bertempat di Aula Gedung Dekanat Lantai 6 Unwahas, mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Rektor Universitas Wahid Hasyim, Prof. Dr. H. Helmy Purwanto, S.T., M.T., IPM, memberikan sambutan di awal kegiatan. Beliau menyampaikan rasa terima kasih atas terselenggaranya kegiatan ini dalam upaya memperluas jaringan kerja sama internasional dan memperkuat pengembangan kajian ilmiah berbasis syariah. Selain itu, Prof. Syeikh Dr. Omar Kalash Al Husainiy, Profesor studi Islam dari Innovative University College Malaysia, memberikan kuliah umum. Beliau memberikan informasi tentang prinsip dasar bisnis syariah, pentingnya memahami literatur Islam klasik (kutubut-turots) untuk menghadapi isu-isu kontemporer seperti penggunaan mata uang kripto (bitcoin), dan pentingnya mengintegrasikan akidah Islam dan praktik ekonomi. Selain itu, Prof. Omar menekankan bahwa bisnis Islam harus mematuhi aturan dan etika Sharia selain mengejar keuntungan finansial.

Kegiatan ini dimoderatori oleh Dr. KH. Muh. Syaifuddin, M.A., selaku Ketua Program Studi Magister Hukum Ekonomi Syariah Unwahas. Turut hadir dalam acara tersebut Dekan Fakultas Hukum Unwahas, Dr. M. Shidqon Prabowo, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Agama Islam Unwahas, Dr. Iman Fadhilah, S.HI., M.S.I., serta diikuti oleh sejumlah dosen dan mahasiswa dari kedua fakultas, baik secara langsung maupun melalui platform Zoom Meeting.
Kegiatan berlangsung dengan lancar, tertib, dan disambut antusias oleh seluruh peserta. Diharapkan kerja sama yang terjalin dapat menjadi langkah strategis dalam penguatan akademik serta pengembangan kajian hukum dan ekonomi syariah di kancah internasional.
Kontributor: AsikinNur